Visi promosi kesehatan tidak terlepas dari visi pembangunan kesehatan di Indonesia,
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan RI No.36 tahun 2009,
yakni:
“Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi sumber daya manusia yang produktif secara social dan ekonomi.
Empat Kata Kunci visi Promkes:
a. Mau
(willingness) memelihara dan meningkatkan kesehatan
b. Mampu
(ability) memelihara dan meningkatkan kesehatan
c. Memelihara
kesehatan, berarti mau dan mampu mencegah penyakit, melindungi diri dari
gangguan-gangguan kesehatan, dan mencari pertolongan pengobatan yang
professional bila sakit.
d. Meningkatkan
kesehatan, berarti mau dan mampu meningkatkan kesehatannya . Kesehatan perlu
ditingkatkan, karena derajat kesehatan baik individu, kelompok , atau
masyarakat itu bersifat dinamis, tidak elastis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar