Visi promosi kesehatan


Visi promosi kesehatan tidak terlepas dari visi pembangunan kesehatan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan RI No.36 tahun 2009, yakni:
“Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi sumber daya manusia yang produktif secara social dan ekonomi.
Empat Kata Kunci visi Promkes:
a.       Mau (willingness) memelihara dan meningkatkan kesehatan
b.      Mampu (ability) memelihara dan meningkatkan kesehatan
c.       Memelihara kesehatan, berarti mau dan mampu mencegah penyakit, melindungi diri dari gangguan-gangguan kesehatan, dan mencari pertolongan pengobatan yang professional bila sakit.
d.      Meningkatkan kesehatan, berarti mau dan mampu meningkatkan kesehatannya . Kesehatan perlu ditingkatkan, karena derajat kesehatan baik individu, kelompok , atau masyarakat itu bersifat dinamis, tidak elastis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar